Geopolitik Hijau dan Kutukan Mineral Maluku Utara: Ketika Transisi Energi Global Dibayar dengan Hutang Ekologi Daerah

Sebarkan:

Oleh: La Mbeli Rajani, Pengurus BADKO HMI Maluku Utara | Peserta Advance Training (LK III) BADKO HMI Jawa Timur


Maluku Utara - DjongNusantaraNews - 07/09/26 - Dunia sedang memasuki babak baru pembangunan. Di hampir setiap forum internasional, istilah Green Economy, Energy Transition, Net Zero Emission, hingga pembangunan berkelanjutan menjadi mantra yang terus diulang. Negara-negara berlomba membangun industri kendaraan listrik, mempercepat penggunaan energi terbarukan, dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Di atas panggung global, transisi energi dipromosikan sebagai jalan menuju masa depan yang lebih hijau dan lebih adil.

Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat ironi yang jarang mendapat perhatian. Energi yang disebut "Bersih" ternyata tetap membutuhkan proses produksi yang tidak selalu bersih. Mobil listrik membutuhkan baterai, baterai membutuhkan nikel, dan nikel berasal dari wilayah-wilayah yang harus menanggung beban eksploitasi sumber daya alam. Dengan kata lain, di balik slogan penyelamatan iklim, terdapat daerah-daerah yang sedang membayar mahal ongkos ekologinya.

Maluku Utara adalah salah satunya.

Provinsi yang selama berabad-abad dikenal sebagai Negeri Rempah kini menjelma menjadi salah satu pusat produksi mineral kritis dunia. Nikel, besi, mangan, dan berbagai mineral strategis lainnya menjadikan Maluku Utara sebagai simpul penting dalam rantai pasok industri kendaraan listrik global. Posisi ini tentu membawa peluang ekonomi yang besar. Investasi meningkat, kawasan industri tumbuh, hilirisasi mineral dipercepat, dan Indonesia diproyeksikan menjadi pemain utama dalam industri baterai dunia.

Akan tetapi, di balik narasi kemajuan tersebut, terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang menikmati manfaat terbesar dari transisi energi global, dan siapa yang menanggung seluruh biaya ekologinya?

Pertanyaan ini merupakan refleksi saya setelah mengikuti materi Advance Training (LK III) BADKO HMI Jawa Timur bertajuk "Geopolitik Hijau dan Arsitektur Kepemimpinan Global: Menavigasi Ketegangan Transisi Industri Transnasional demi Kedaulatan Ekologi Masa Depan" yang disampaikan oleh Yuan Syaifullah. Salah satu gagasan penting yang disampaikan adalah bahwa persoalan lingkungan tidak lagi dapat dipahami semata sebagai isu konservasi. Ia telah berubah menjadi arena persaingan geopolitik.

Hari ini, negara-negara maju tidak hanya bersaing mengembangkan teknologi hijau, tetapi juga berlomba menguasai sumber-sumber mineral kritis seperti nikel, kobalt, dan litium. Penguasaan rantai pasok (Global Supply Chain) menjadi bagian dari strategi mempertahankan posisi ekonomi dan politik di masa depan. Bahkan, kebijakan perdagangan internasional mulai diwarnai praktik green protectionism, yakni penggunaan standar lingkungan sebagai instrumen kompetisi ekonomi.

Dalam konteks tersebut, wilayah-wilayah penghasil mineral seperti Maluku Utara berada di garis depan pertarungan geopolitik global. Ironisnya, posisi strategis itu tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakatnya

Fenomena tersebut dapat dilihat dari kondisi Pulau Taliabu. Berdasarkan berbagai laporan yang berkembang di ruang publik, termasuk pernyataan anggota DPD RI asal Maluku Utara dan kajian organisasi masyarakat sipil, sebagian besar wilayah pulau telah dibebani izin usaha pertambangan. Sosial Ekologi Maluku Utara (SEL-Malut) bahkan pernah melaporkan bahwa sekitar 70 persen wilayah Pulau Taliabu berada dalam kawasan konsesi pertambangan.

Apabila data tersebut mencerminkan kondisi faktual di lapangan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar ruang investasi, melainkan masa depan ruang hidup masyarakat.

Pulau-pulau kecil memiliki karakter ekologis yang sangat berbeda dengan wilayah daratan besar. Daya dukung lingkungannya terbatas, kapasitas pemulihannya lebih lambat, dan kerusakan pada satu kawasan dapat memengaruhi keseluruhan sistem ekologinya. Ketika sebagian besar bentang alam berubah menjadi kawasan ekstraktif, ancaman terhadap sumber air, hutan, pesisir, pertanian, dan kawasan tangkap nelayan menjadi semakin nyata.

Di titik inilah kita perlu bertanya secara kritis: masihkah pembangunan layak disebut berkelanjutan apabila ruang hidup masyarakat justru semakin menyempit?

Persoalan ini dapat dibaca melalui konsep Ecological Debt yang dikembangkan Warlenius dan sejumlah akademisi lainnya. Konsep tersebut menjelaskan bahwa dalam sistem ekonomi global sering terjadi ketimpangan distribusi manfaat dan risiko. Keuntungan ekonomi dinikmati oleh negara, korporasi, maupun investor, sedangkan biaya ekologinya dibebankan kepada masyarakat lokal dan generasi yang akan datang.

Konsep tersebut tampaknya sangat relevan untuk membaca situasi Maluku Utara.

Peningkatan investasi, pertumbuhan PDRB, melonjaknya ekspor mineral, hingga posisi Indonesia dalam industri baterai kendaraan listrik memang merupakan capaian ekonomi yang patut diapresiasi. Namun, pada saat yang sama, masyarakat juga dihadapkan pada degradasi hutan, pencemaran sungai, sedimentasi pesisir, konflik agraria, rusaknya lahan pertanian, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, serta meningkatnya risiko gangguan kesehatan akibat debu dan polusi industri.

Keuntungan ekonomi bersifat privat, sementara biaya ekologinya menjadi beban publik. Inilah yang oleh banyak ilmuwan disebut sebagai hutang ekologi.

Temuan berbagai penelitian mengenai pertambangan di Maluku Utara juga memperlihatkan paradoks yang sama. Aktivitas pertambangan memang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat pembangunan infrastruktur. Namun manfaat tersebut berjalan berdampingan dengan meningkatnya pencemaran lingkungan, konflik penguasaan lahan, serta menurunnya produktivitas sektor pertanian dan perikanan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal.

Paradoks ini memperlihatkan ketimpangan klasik antara daerah penghasil dan pusat industri. Mineral berasal dari Maluku Utara, kerusakan lingkungan terjadi di Maluku Utara, tetapi nilai tambah terbesar justru bergerak menuju kawasan industri nasional dan jaringan ekonomi global.

Kondisi tersebut mendorong munculnya kritik terhadap narasi ekonomi hijau. Sebab, tidak semua proyek yang menggunakan label "hijau" secara otomatis menghadirkan keadilan ekologis. Ketika kendaraan listrik diproduksi melalui praktik eksploitasi yang mengorbankan ruang hidup masyarakat lokal, maka yang sedang berlangsung bukan lagi green economy, melainkan green extractivism, yakni eksploitasi sumber daya alam yang dibungkus dengan narasi penyelamatan iklim.

Transisi energi semestinya bukan hanya memindahkan ketergantungan dari minyak bumi menuju mineral kritis. Mungkin yang jauh lebih penting adalah mengubah cara manusia memandang hubungan antara ekonomi, alam, dan masyarakat. Jika pola eksploitasi tetap dipertahankan, hanya objeknya yang berubah, maka sesungguhnya kita hanya mengganti warna pembangunan tanpa mengubah wataknya.

Di sinilah negara memegang peranan yang sangat penting. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Amanat konstitusi tersebut tidak dapat dimaknai semata sebagai legitimasi untuk mengeksploitasi sumber daya alam, melainkan juga sebagai kewajiban negara menjaga keberlanjutan ekologi.

Negara harus hadir bukan sekadar sebagai pemberi izin investasi, tetapi sebagai penjaga kepentingan publik. Pengawasan AMDAL harus dilakukan secara independen, reklamasi pascatambang wajib dipastikan berjalan, hak-hak masyarakat adat harus dilindungi, dan tata kelola pertambangan harus berlangsung secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Tanpa pengawasan yang kuat, kepentingan investasi akan dengan mudah mengalahkan kepentingan lingkungan.

Pada akhirnya, kepemimpinan global tidak cukup diukur dari keberhasilan memenangkan persaingan industri hijau atau menguasai teknologi masa depan. Kepemimpinan yang sejati justru lahir dari keberanian menempatkan keadilan ekologis sebagai fondasi pembangunan.

Indonesia tidak boleh hanya menjadi pemasok bahan baku bagi industri dunia. Maluku Utara tidak boleh diposisikan sekadar sebagai halaman belakang industri kendaraan listrik global. Pulau-pulau kecil tidak boleh dikorbankan atas nama transisi energi.

Sebab, keberhasilan ekonomi hijau akan kehilangan legitimasi moral apabila dibangun di atas kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup masyarakat.

Masa depan memang membutuhkan energi yang lebih bersih. Namun, masa depan juga membutuhkan pembangunan yang lebih adil. Transisi energi tidak boleh hanya menghasilkan baterai yang ramah lingkungan, tetapi juga harus memastikan bahwa masyarakat di wilayah penghasil mineral memperoleh hak yang sama atas lingkungan yang sehat, kehidupan yang layak, dan masa depan yang berkelanjutan.

Jika tidak, maka sejarah mungkin akan mencatat bahwa di tengah upaya dunia menyelamatkan bumi dari krisis iklim, ada satu wilayah yang justru dikorbankan untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Dan wilayah itu bernama Maluku Utara.


Redaksi : Udha 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini