Refleksi 81 Tahun RI: Saatnya Reformasi Total Transfer Keuangan Daerah di Malut

Sebarkan:


Oleh : Nurul Huda, Pengurus ISMEI Wilayah XI (Maluku-Papua) Periode 2025-2027


Ternate - DjongNusantaraNews - 18/08/26 – Memasuki peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Provinsi Maluku Utara masih dibayang-bayangi "Ketimpangan Struktur Fiskal Daerah" yang kontradiktif. Sebagai salah satu daerah industri hilirisasi dan pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, Maluku Utara menyumbang devisa dan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa bagi pendapatan nasional. Namun, megahnya pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut belum berbanding lurus dengan kapasitas anggaran pembangunan yang mengalir kembali ke kas daerah.

Bisa di lihat, Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) bagi Provinsi Maluku Utara dalam empat tahun terakhir pada tahun 2023–2026 mencerminkan ketergantungan struktur keuangan daerah yang masih sangat tinggi terhadap APBN pusat. Pada tahun 2023 dan 2024, penyaluran TKD untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara berada pada kisaran stabil di angka Rp2,35 triliun, sebelum mengalami penyesuaian pada tahun 2025 dengan alokasi dana transfer mencapai sekitar Rp2,3 triliun yang menyumbang hingga 73 persen dari total porsi pendapatan daerah. Tingginya proporsi ini menempatkan TKD yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai tulang punggung utama dalam menopang operasional pemerintahan, layanan publik, dan pembangunan infrastruktur dasar di wilayah Maluku Utara.

Memasuki tahun anggaran 2026, tren pengalokasian TKD di Maluku Utara sekitar Rp 204.8 Triliun, serta seluruh kabupaten/kota di dalamnya menghadapi tantangan efisiensi fiskal seiring adanya penyesuaian kebijakan anggaran nasional. Pemangkasan alokasi transfer dari pemerintah pusat menuntut pemerintah daerah untuk memutar otak dan mendorong kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Penurunan alokasi TKD ini berdampak langsung pada ruang gerak APBD Maluku Utara 2026, yang menuntut penyesuaian strategi fiskal daerah agar belanja wajib (mandatory spending) seperti gaji ASN, sektor pendidikan, serta kesehatan tetap terpenuhi. Guna menjaga stabilitas pembiayaan pembangunan, pemerintah pusat mengompensasi efisiensi transfer ini melalui peningkatkan porsi program kementerian/lembaga yang dialokasikan langsung ke daerah, serta mempercepat penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan skema Dana Alokasi Umum (DAU) pendukung. 

Evaluasi dinamika fiskal empat tahun terakhir pada tahun 2023–2026 memperlihatkan ketergantungan yang amat tinggi terhadap Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat, sementara tren alokasinya cenderung fluktuatif dan menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada rentang 2023 hingga 2025, porsi TKD mendominasi lebih dari 70% total penerimaan daerah. Ketergantungan ini menempatkan Maluku Utara dalam kondisi rentan setiap kali terjadi penyesuaian regulasi alokasi dana dari pemerintah pusat.

Puncak persoalan fiskal dirasakan pada perancangan APBD 2026, ketika alokasi pemangkasan TKD secara nasional memaksa pendapatan daerah Maluku Utara menyusut hingga 20,23% atau sekitar Rp709 Milliar. Penurunan dana transfer yang mencapai triliunan rupiah ini menciptakan "Fiscal Gap" yang signifikan, di mana alokasi dana transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) bahkan tidak mampu menutupi kebutuhan belanja pegawai dan pelayanan dasar yang terus meningkat.

Kondisi ini menegaskan ironi yang mendalam bagi daerah Maluku Utara. Di satu sisi, daratan dan perairannya dieksploitasi secara masif untuk menopang ketahanan energi dan ekonomi nasional. Di sisi lain, instrumen Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah dianggap belum mencerminkan azas keadilan fiskal, mengingat beban ekologis, penyiapan infrastruktur pendukung, hingga dampak sosial akibat pertambangan sepenuhnya ditanggung oleh daerah. 

Akibat dari kecilnya porsi transfer pusat dibanding besarnya nilai kerukan SDA, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama pemerintah kabupaten/kota terus mengalami defisit anggaran belanja publik. Program-program strategis di bidang pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, serta pembangunan infrastruktur konektivitas antarpulau menjadi tertunda akibat keterbatasan likuiditas kas daerah.

Momentum peringatan 81 tahun Kemerdekaan RI ini harus dijadikan titik balik bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan reformasi total terhadap skema hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD). Formula penghitungan DBH Minerba dan alokasi TKD tidak boleh lagi hanya berbasis jumlah penduduk atau formula generalis biasa, melainkan harus memperhitungkan eksternalitas negatif lingkungan serta nilai tambah ekonomi riil yang dihasilkan daerah penghasil.

Pemerintah Daerah dan DPRD Maluku Utara bersama forum daerah penghasil nikel terus menyuarakan desakan agar ada penetapan hak fiskal yang lebih berkeadilan dan penyelesaian skema kurang bayar DBH secara transparan. Tanpa reformasi kebijakan transfer, "Narasi Kemerdekaan" hanya akan dirasakan sebagai ketimpangan yang dilembaga pada Maluku Utara yang kaya akan SDA, namun tetap dibiarkan miskin secara anggaran.

Merdeka sejati bagi Maluku Utara adalah ketika kekayaan alamnya mampu dirasakan langsung oleh masyarakatnya melalui alokasi fiskal daerah yang mandiri, adil, dan berdaya guna. Pemerintah Pusat segera mengambil langkah konkret untuk merevisi aturan pembagian DBH demi memastikan keberlanjutan pembangunan di daerah penyumbang devisa utama Indonesia saat ini.


Redaksi : Galang

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini