Peran Bank Indonesia dalam Pembangunan Ekonomi Syariah di Maluku

Sebarkan:


Oleh: Safitra Arif, Pengurus Fungsionaris PB HMI | Peserta LK-3 BADKO HMI Jatim (Foto: Istimewa). 


Maluku DjongNusantaraNews - 11/08/26 - Pembangunan ekonomi syariah di Maluku memiliki potensi yang besar, tetapi masih menghadapi berbagai tantangan. Sebagai provinsi kepulauan dengan kekayaan sumber daya alam, sektor perikanan, pertanian, pariwisata, serta keragaman masyarakat, Maluku memiliki ruang yang luas untuk mengembangkan ekonomi syariah sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah. Dalam konteks tersebut, Bank Indonesia (BI) memiliki peran penting, bukan hanya dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sistem pembayaran, tetapi juga dalam mendorong pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.

Menurut saya, peran BI dalam pembangunan ekonomi syariah di Maluku seharusnya tidak berhenti pada pengembangan industri keuangan syariah. Ekonomi syariah perlu dipandang lebih luas sebagai sebuah ekosistem yang mencakup sektor riil, UMKM, industri halal, pesantren, pariwisata ramah Muslim, serta digitalisasi ekonomi. Dengan pendekatan tersebut, ekonomi syariah dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku.

Salah satu peran penting BI adalah mendorong pengembangan UMKM berbasis syariah. UMKM merupakan bagian penting dari perekonomian daerah, termasuk di Maluku. Banyak pelaku usaha bergerak di sektor kuliner, kerajinan, perikanan, pertanian, dan perdagangan. Namun, sebagian masih menghadapi persoalan akses pembiayaan, pemasaran, kualitas produk, hingga literasi keuangan. BI dapat berkontribusi melalui program pengembangan UMKM, peningkatan kapasitas usaha, digitalisasi, serta perluasan akses terhadap pembiayaan syariah.

Selain itu, BI memiliki peran strategis dalam memperkuat halal value chain di Maluku. Produk lokal seperti hasil perikanan, olahan pangan, rempah-rempah, dan produk kerajinan dapat dikembangkan agar memiliki nilai tambah dan mampu masuk ke pasar yang lebih luas. Sertifikasi halal, peningkatan kualitas produksi, pengemasan, pemasaran digital, dan akses pasar harus berjalan secara terintegrasi. Di sinilah BI dapat berperan sebagai katalisator yang mempertemukan pelaku usaha, pemerintah daerah, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan lembaga terkait lainnya.

Maluku juga memiliki peluang besar dalam mengembangkan pariwisata berbasis ekonomi syariah. Keindahan alam, kekayaan budaya, dan potensi wisata bahari merupakan aset yang dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Konsep pariwisata ramah Muslim tidak harus mengubah karakter budaya lokal, tetapi dapat diwujudkan melalui ketersediaan makanan halal, fasilitas ibadah, layanan yang ramah wisatawan Muslim, serta transaksi digital yang mudah. Jika dikelola secara serius, sektor ini dapat menciptakan lapangan kerja sekaligus membuka peluang bagi UMKM lokal.

Peran lainnya adalah memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah. Masyarakat perlu memahami bahwa keuangan syariah bukan sekadar persoalan label halal, melainkan juga berkaitan dengan prinsip keadilan, transparansi, bagi hasil, dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab. BI bersama berbagai pemangku kepentingan dapat mendorong edukasi keuangan syariah yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat, terutama pelaku UMKM, generasi muda, dan masyarakat di wilayah kepulauan yang akses terhadap layanan keuangannya masih terbatas.

Digitalisasi juga menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan. Kondisi geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan membuat transformasi digital menjadi semakin penting. Sistem pembayaran digital dapat membantu UMKM menjangkau konsumen yang lebih luas dan meningkatkan efisiensi transaksi. Dalam hal ini, penguatan ekosistem pembayaran digital yang aman dan mudah digunakan dapat berjalan beriringan dengan pengembangan ekonomi syariah.

Namun, keberhasilan pembangunan ekonomi syariah di Maluku tidak dapat dibebankan kepada BI saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, BI, OJK, perbankan syariah, lembaga keuangan, perguruan tinggi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, dan masyarakat itu sendiri. Pemerintah daerah perlu menciptakan kebijakan yang mendukung industri halal dan UMKM, sementara lembaga keuangan perlu memperluas akses pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, ekonomi syariah di Maluku harus diarahkan bukan hanya untuk membangun sektor keuangan, tetapi untuk menciptakan ekonomi yang inklusif, produktif, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat lokal. BI dapat mengambil posisi sebagai katalisator yang memperkuat ekosistem tersebut melalui pengembangan UMKM, digitalisasi pembayaran, edukasi, penguatan halal value chain, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Dengan potensi sumber daya alam, budaya, dan masyarakat yang dimiliki Maluku, pembangunan ekonomi syariah dapat menjadi peluang strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Tantangannya adalah bagaimana potensi tersebut diubah menjadi kegiatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan. Karena itu, peran BI harus terus diperkuat agar ekonomi syariah tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar menjadi bagian dari pembangunan ekonomi Maluku dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Redaksi : Udha

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini