Oleh: Safitra Arif, Fungsionaris PB HMI | Peserta Advance Training (LK III) BADKO HMI Jawa Timur
Jawa Timur - DjongNusantaraNews - 07/08/26 - Pembangunan selalu menjanjikan harapan. Jalan baru dibangun, investasi berdatangan, kawasan industri tumbuh, dan angka pertumbuhan ekonomi terus dipublikasikan sebagai indikator keberhasilan. Dalam logika pembangunan modern, semakin besar investasi yang masuk, semakin dekat pula sebuah daerah menuju kemajuan.
- Namun, benarkah kemajuan selalu identik dengan pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika melihat wajah Maluku Utara hari ini. Provinsi yang dahulu dikenal sebagai Negeri Rempah kini menjelma menjadi salah satu pusat industri mineral strategis Indonesia. Nikel, besi, dan berbagai komoditas tambang lainnya menjadi bagian dari agenda besar hilirisasi nasional serta transisi energi global.
Di satu sisi, perubahan ini membuka peluang ekonomi yang luar biasa. Di sisi lain, ia menghadirkan persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar angka investasi. Persoalannya bukan lagi "Setuju atau Menolak Pertambangan", melainkan bagaimana memastikan bahwa industrialisasi tidak mengorbankan masa depan ekologis daerah kepulauan.
Refleksi tersebut saya peroleh ketika mengikuti materi Advance Training (LK III) BADKO HMI Jawa Timur bertajuk Paradoks Industrialisasi dan Kedaulatan Ekologis: Melampaui Demokrasi Prosedural Melalui Advokasi Teknologi Hijau dan Penguasaan Instrumen Kebijakan yang disampaikan oleh Dr. Sukarni, M.Si.
Salah satu gagasan yang menarik adalah konsep land rush. Dr. Sukarni menjelaskan bahwa perebutan sumber daya alam pada abad ke-21 tidak lagi dilakukan melalui ekspedisi militer sebagaimana era kolonial, tetapi melalui instrumen investasi, regulasi, konsesi, dan penguasaan teknologi. Bahasa yang digunakan terdengar modern—green economy, green taxonomy, low carbon development, hingga ecological cost. Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama: siapa yang mengendalikan sumber daya, siapa yang memperoleh manfaat terbesar, dan siapa yang akhirnya menanggung risiko?
- Pertanyaan itu sangat relevan bagi Maluku Utara
Hari ini, wilayah kepulauan ini menjadi salah satu laboratorium industrialisasi Indonesia. Berbagai pulau seperti Halmahera, Obi, hingga Taliabu mengalami percepatan aktivitas pertambangan. Data mengenai luas konsesi dan bertambahnya izin usaha menunjukkan bahwa ruang darat dan ruang hidup masyarakat semakin beririsan dengan kepentingan industri ekstraktif.
- Masalahnya bukan semata-mata pada keberadaan tambang.
Masalah sesungguhnya terletak pada paradigma pembangunan yang masih cenderung mengukur keberhasilan melalui besarnya investasi, sementara kualitas ekologi dan kesejahteraan masyarakat sering kali ditempatkan sebagai konsekuensi yang akan diselesaikan kemudian.
Padahal, sebagaimana diingatkan Prof. Emil Salim, pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang menghabiskan sumber daya alam untuk kepentingan hari ini, melainkan pembangunan yang tetap menjaga kemampuan generasi mendatang memenuhi kebutuhannya sendiri. Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan bukanlah dua pilihan yang saling meniadakan, tetapi dua fondasi yang harus berjalan beriringan. Sayangnya, dalam praktiknya keseimbangan tersebut belum sepenuhnya terwujud.
Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara memang menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia. Namun pertumbuhan tidak otomatis menghadirkan pemerataan. Di sejumlah kawasan sekitar industri masih dijumpai persoalan klasik, mulai dari akses air bersih, kualitas lingkungan, keterbatasan tenaga kerja lokal pada posisi strategis, hingga konflik pemanfaatan ruang. Fenomena ini menunjukkan bahwa indikator ekonomi makro belum tentu mampu membaca kualitas hidup masyarakat secara utuh.
Di sinilah saya melihat relevansi pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo. Menurut beliau, hukum tidak boleh berhenti pada legalitas formal, tetapi harus menghadirkan keadilan substantif. Sebuah izin mungkin sah menurut prosedur, tetapi apabila pelaksanaannya menghilangkan ruang hidup masyarakat atau melemahkan daya dukung lingkungan, maka negara perlu mengevaluasi apakah tujuan hukum benar-benar telah tercapai.
Keadilan ekologis tidak cukup dibangun melalui dokumen AMDAL atau kepatuhan administratif. Ia membutuhkan tata kelola yang transparan, pengawasan yang kuat, dan keberanian politik untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan jangka pendek.
Dalam konteks ini, saya juga teringat pandangan Prof. Yudi Latif yang menempatkan Pancasila sebagai etika kehidupan berbangsa. Sila kelima tentang keadilan sosial tidak hanya berbicara mengenai distribusi ekonomi, tetapi juga mengenai distribusi manfaat pembangunan. Daerah penghasil sumber daya alam semestinya tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, melainkan juga menjadi pusat tumbuhnya kualitas pendidikan, kesehatan, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat.
- Perspektif tersebut sejalan dengan Nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI.
Dalam NDP, manusia diposisikan sebagai khalifah fil ardh, pemegang amanah untuk memakmurkan bumi, bukan mengeksploitasinya tanpa batas. Amanah kekhalifahan mengandung dua dimensi sekaligus: mengembangkan peradaban dan menjaga keseimbangan ciptaan Tuhan. Oleh karena itu, pembangunan yang mengabaikan keseimbangan ekologis sejatinya juga mengabaikan salah satu tanggung jawab moral manusia. Artinya, industrialisasi bukanlah musuh. Karena yang perlu dikritisi adalah industrialisasi yang kehilangan arah etik.
Karena itu, solusi yang dibutuhkan tidak cukup berupa slogan "Pro Lingkungan" atau "Pro Investasi". Ternyata diperlukan adalah perubahan cara mengelola pembangunan.
Pertama, pemerintah daerah harus memperkuat kapasitas perencanaan berbasis data sehingga setiap izin benar-benar mempertimbangkan daya dukung ekologis wilayah kepulauan.
Kedua, hilirisasi harus menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat lokal melalui penguatan tenaga kerja daerah, UMKM, pendidikan vokasi, dan industri turunan yang melibatkan pelaku usaha setempat.
Ketiga, audit ekologis perlu menjadi bagian dari evaluasi berkala terhadap aktivitas pertambangan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
Keempat, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, dan masyarakat sipil harus didorong menjadi mitra kritis pemerintah dalam menghasilkan pengetahuan yang dapat diterjemahkan menjadi kebijakan publik. Sebagaimana disampaikan Dr. Sukarni dengan mengutip pemikiran Paul Carlile, pengetahuan tidak boleh berhenti sebagai knowledge sharing. Pengetahuan harus mampu menembus batas disiplin dan diubah menjadi instrumen yang memengaruhi kebijakan.
- Di sinilah saya melihat peran penting HMI.
Sebagai organisasi kader, HMI tidak cukup melahirkan intelektual yang pandai berdiskusi. HMI harus melahirkan kader yang mampu menerjemahkan ilmu menjadi advokasi kebijakan, riset yang berdampak, dan keberanian menyuarakan kepentingan masyarakat dengan tetap berpijak pada data serta argumentasi ilmiah.
Pada akhirnya, masa depan Maluku Utara tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak cadangan nikelnya, tetapi oleh seberapa bijaksana daerah ini mengelola kekayaan tersebut. Sebab sejarah menunjukkan bahwa banyak bangsa kaya sumber daya justru gagal membangun kesejahteraan ketika tata kelolanya lemah.
Industrialisasi memang dapat mempercepat pertumbuhan. Namun hanya kedaulatan ekologis yang mampu memastikan bahwa pertumbuhan itu tetap memiliki masa depan. Dan mungkin, ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah seberapa banyak mineral yang berhasil dikeluarkan dari perut bumi, melainkan seberapa besar warisan lingkungan dan kesejahteraan yang masih dapat dinikmati oleh generasi setelah kita.
Redaksi : Ramdani
