‎Dituduh Lecehkan Tarian Togale, ICM Halsel Desak Polda Maluku Utara Seret 3 Konten Kreator

Sebarkan:

Pengurus ICM Halmahera Selatan saat memakai baju adat, (Foto: Istimewa). 

‎​Halmahera Selatan - DjongNusantaraNews - 23 Juni 2026 – Ikatan Canga Muda (ICM) Halmahera Selatan secara resmi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk memproses hukum tiga oknum konten kreator yang diduga melakukan pelecehan terhadap tarian adat Suku Tobelo-Galela (Togale). Tindakan tersebut dinilai telah mencederai nilai luhur, kehormatan, dan marwah masyarakat adat.

‎​Kemarahan publik dipicu oleh beredarnya konten video pada platform TikTok melalui akun @clipernew891 dengan durasi 1 menit 17 detik dan 58 detik. Dalam video tersebut, tiga oknum yang diidentifikasi bernama Angga Dermawan, Rahman Muhamad (Tete Ko), dan Risky Saimima, memperagakan gerakan tarian adat Togale dengan gestur yang dinilai tidak senonoh dan merendahkan.

‎​Juru Bicara ICM Halsel, Rinaldo Ch. Dogowini, menegaskan bahwa tarian adat bukanlah komoditas untuk mengejar popularitas atau engagement semata.

‎​"Tarian adat adalah identitas dan marwah suku yang sakral. Menjadikannya bahan olokan adalah bentuk pengabaian etika budaya yang fatal. Kami tidak dapat menoleransi tindakan yang merendahkan harkat dan martabat masyarakat adat Togale," ujar Rinaldo dalam pernyataan resminya, Selasa (23/6/2026).

‎​Senada dengan hal tersebut, Sekretaris ICM Halsel, Nasaruddin Kamarullah, menambahkan bahwa tarian Togale mengandung nilai filosofis dan sejarah yang mendalam bagi masyarakat Maluku Utara. Menurutnya, tindakan yang mengemas tarian ini dengan cara tidak etis merupakan bentuk penghinaan yang tidak bisa dibiarkan.

‎ICM Halsel menilai tindakan para oknum tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana di Indonesia, di antaranya:

‎​UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE): Terkait penyebaran informasi yang mengandung muatan SARA atau penghinaan yang memicu keresahan di ruang digital.

‎​Pasal 156a KUHP: Mengenai penodaan terhadap hal-hal yang disucikan atau dihormati oleh masyarakat.

‎​UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan: Terkait kewajiban negara melindungi objek pemajuan kebudayaan dari tindakan yang merendahkan nilai-nilai budaya nasional dan daerah.

‎Menyikapi insiden ini, ICM Halsel menyampaikan tiga tuntutan tegas kepada Polda Maluku Utara:

‎Pertama, ​Segera memanggil dan memeriksa para oknum terkait untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

‎Kedua, ​Mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang menjadikan budaya daerah sebagai objek pelecehan demi konten.

‎Ketiga, ​Mendesak para oknum untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat adat Togale dan masyarakat Maluku Utara atas kegaduhan yang ditimbulkan.

‎​ICM Halsel berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh konten kreator agar lebih bijak, cerdas, dan beradab dalam berkarya.

‎​"Kebebasan berkreasi harus dibatasi oleh rasa hormat terhadap nilai-nilai budaya. Jangan jadikan adat sebagai objek pelampiasan konten yang tidak bertanggung jawab," pungkas Nasaruddin.


Redaksi : Galang

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini