Hilirisasi SDA Maluku Utara Disorot: Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, Fiskal Daerah dan DBH Dipertanyakan

Sebarkan:


Suasana diskusi dan foto bersama pengurus TEPIS Malut dan Peserta Forum FGD, (Foto: Istimewa). 


Ternate - DjongNusantaraNews - 24/08/26 - Lembaga Teras Ekonomi Pesisir Maluku Utara (TEPIS) resmi melaunching lembaganya sekaligus menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Hegemoni Hilirisasi SDA: Efek Domino terhadap Fiskal Daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Maluku Utara”, Sabtu, 22 Agustus 2026, di Rotasi Cafe, Kota Ternate.

Diskusi tersebut menghadirkan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Nazlatan Ukhra Kasuba, B.Hs., M.Si, Akademisi Universitas Khairun Dr. Aziz Hasyim, S.E., M.Si, serta Fauji Yamin, S.E., M.Si, Direktur TEPIS Maluku Utara. Forum ini menjadi ruang untuk mengkritisi arah hilirisasi sumber daya alam (SDA) yang selama ini menjadi salah satu mesin utama pertumbuhan ekonomi Maluku Utara, sekaligus mempertanyakan sejauh mana pertumbuhan tersebut memberikan dampak terhadap kapasitas fiskal dan kesejahteraan masyarakat daerah.

Dalam diskusi, Nazlatan Ukhra Kasuba menyoroti pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi perubahan struktur ekonomi akibat hilirisasi dan diversifikasi ekonomi. Menurutnya, peningkatan aktivitas ekonomi berbasis SDA harus diikuti dengan strategi pemanfaatan APBD yang mampu mendorong sektor-sektor ekonomi baru agar daerah tidak terlalu bergantung pada sektor ekstraktif.

Nazlatan mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah memanfaatkan APBD ketika terjadi diversifikasi ekonomi. Menurutnya, APBD tidak semestinya hanya berfungsi sebagai instrumen belanja rutin pemerintahan, tetapi harus diarahkan untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih beragam dan berkelanjutan.

"Ketika terjadi diversifikasi ekonomi, yang penting adalah bagaimana APBD mampu menjadi instrumen untuk memperkuat sektor-sektor baru, sehingga ekonomi daerah tidak hanya bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam", demikian substansi yang disampaikan Nazlatan dalam forum tersebut.

Ia juga mempertanyakan isu mengenai kemungkinan pemerintah daerah melakukan peminjaman hingga Rp1 triliun. Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai posisi fiskal daerah, kemampuan pembiayaan, tujuan penggunaan dana, serta konsekuensi kewajiban fiskal terhadap APBD di masa mendatang.

Menurut Nazlatan, setiap kebijakan pembiayaan daerah harus ditempatkan dalam kerangka transparansi dan keberlanjutan fiskal. Pemerintah daerah perlu memberikan informasi yang terbuka kepada publik agar masyarakat dapat memahami apakah kebijakan pembiayaan tersebut benar-benar ditujukan untuk pembangunan produktif atau justru berpotensi menambah beban fiskal daerah.

Sementara itu, Dr. Aziz Hasyim memberikan catatan kritis terhadap capaian pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang berada pada level sangat tinggi. Ia menilai angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi perlu dibaca secara lebih kritis karena tingginya pertumbuhan belum tentu menggambarkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Aziz, terdapat ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan berbagai persoalan yang muncul dalam model ekonomi ekstraktif di Maluku Utara. Dengan kata lain, tingginya pertumbuhan ekonomi perlu diuji dengan indikator lain seperti kualitas pekerjaan, pemerataan pendapatan, kemiskinan, daya beli masyarakat, kualitas lingkungan, serta kontribusi nyata terhadap kapasitas fiskal daerah.

"Pertumbuhan ekonomi tinggi sangat timpang dengan krisis ekstraktif yang terjadi di Provinsi Maluku Utara", menjadi salah satu kritik utama Aziz dalam forum FGD tersebut.

Ia menilai fenomena tersebut menunjukkan adanya paradoks pembangunan. Di satu sisi, aktivitas pertambangan dan hilirisasi mampu meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi secara signifikan. Namun di sisi lain, daerah tetap harus memastikan bahwa nilai tambah yang tercipta dari pengolahan SDA memberikan manfaat yang proporsional bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Aziz juga menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, perlu ada evaluasi terhadap mekanisme pembagian manfaat fiskal dari sumber daya alam, terutama ketika daerah penghasil menanggung berbagai dampak sosial, ekonomi, dan ekologis dari aktivitas ekstraktif.

Ia bahkan mendorong pemerintah daerah untuk mempertimbangkan langkah hukum melalui judicial review terhadap ketentuan yang dinilai menyebabkan ketidakseimbangan antara kontribusi SDA daerah dan manfaat fiskal yang kembali ke daerah.

"Pemerintah daerah ada baiknya melakukan judicial review berkaitan dengan dana bagi hasil dari pusat yang tidak seimbang dengan proses hasil hilirisasi SDA secara ekstraktif", demikian pandangan Aziz dalam diskusi.

Menurutnya, persoalan DBH tidak semata-mata berkaitan dengan besaran penerimaan daerah, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan fiskal. Daerah penghasil harus memperoleh manfaat yang sepadan dengan kontribusi sumber daya alam yang dieksploitasi sekaligus beban yang harus ditanggung oleh masyarakat dan lingkungan.

Selanjutnya Direktur TEPIS Maluku Utara, Fauji Yamin, menempatkan FGD tersebut sebagai bagian dari upaya membangun ruang diskusi publik yang lebih kritis mengenai arah pembangunan ekonomi Maluku Utara.

Menurutnya konteks tema yang diangkat, hilirisasi tidak cukup hanya dilihat dari sisi investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus dikaji dari perspektif fiskal daerah, DBH, keberlanjutan lingkungan, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan kesejahteraan.

TEPIS menilai Maluku Utara berada pada titik penting dalam menentukan model pembangunan ekonominya. Hilirisasi SDA dapat menjadi peluang besar untuk menciptakan nilai tambah dan memperkuat ekonomi daerah, tetapi tanpa tata kelola fiskal dan kebijakan pembangunan yang tepat, ketergantungan terhadap ekonomi ekstraktif justru berpotensi menciptakan kerentanan baru.

Karena itu, FGD tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi dapat menghasilkan agenda advokasi kebijakan yang konkret. Salah satunya adalah mendorong transparansi mengenai struktur penerimaan daerah dari aktivitas SDA, mengevaluasi efektivitas DBH, memperkuat diversifikasi ekonomi melalui APBD, serta memastikan kebijakan hilirisasi memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Maluku Utara.

Hilirisasi pada akhirnya bukan hanya soal seberapa besar SDA dapat diolah dan seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi dapat dicapai, tetapi juga tentang siapa yang memperoleh manfaat, seberapa besar daerah mendapatkan nilai tambah, dan apakah pembangunan tersebut mampu menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat Maluku Utara.


Redaksi : Galang

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini