Marwah DPR Dipertaruhkan: Muazzim Akbar Dilaporkan ke MKD Buntut Video di Tempat Hiburan Malam

Sebarkan:


Saat Pengantaran Berkas ke Mahkamah Kehormatan Dewan RI oleh Akbar Hatapayo, S.H, (Foto: Istimewa). 


Jakarta - DjongNusantaraNews - Akbar Hatapayo, S.H., pada Senin (14/9/2026), mendatangi "Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI" untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Muazzim Akbar, S.IP., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN. 

Laporan tersebut berawal dari beredarnya video yang memperlihatkan sosok yang diduga Muazzim Akbar berada di sebuah tempat hiburan malam, berjoget bersama biduan dan memberikan saweran uang.

Akbar menilai, tindakan tersebut patut diperiksa oleh MKD karena menyangkut "Integritas, kepatutan, serta kehormatan seorang anggota DPR sebagai wakil rakyat".

Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada "Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, khususnya Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4)" tentang integritas anggota DPR, serta "Pasal 2 ayat (4)" mengenai kewajiban menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPR.

"Pasal 3 ayat (1)" pada pokoknya mewajibkan anggota DPR menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, termasuk ketika berada di luar gedung DPR. Sementara "Pasal 3 ayat (2)" menegaskan adanya pembatasan pribadi bagi anggota DPR dalam bersikap, bertindak dan berperilaku.

"Ini bukan semata-mata persoalan seseorang berada di tempat hiburan. Yang harus diuji adalah apakah perilaku yang terekam dalam video tersebut memenuhi standar kepatutan dan integritas yang wajib dijaga seorang anggota DPR", tegas Akbar.

Akbar meminta MKD DPR RI "tidak menutup mata dan memeriksa dugaan tersebut secara objektif", termasuk memastikan keaslian video, identitas pihak yang berada dalam video, konteks kejadian, serta meminta klarifikasi dari Muazzim Akbar.

"Kalau tidak terbukti, tentu harus diberikan kepastian. Tetapi apabila terbukti, maka tidak boleh ada perlakuan istimewa. Kode etik harus berlaku sama bagi seluruh anggota DPR", ujarnya.

Menurut Akbar, kehormatan DPR bukan hanya ditentukan oleh perilaku anggota ketika berada di ruang sidang, tetapi juga oleh bagaimana seorang anggota menjaga "Nama baik dan kewibawaan lembaga di tengah masyarakat".

"MKD harus menunjukkan kepada publik bahwa kehormatan DPR benar-benar dijaga dan kode etik bukan sekadar aturan tertulis", tegasnya.


Redaksi : Udah

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini