APOTIK Desak Mantan Direktur & Bendahara RSUD Jailolo Tanggung Jawab Atas Dugaan Kerugian Negara Rp52 Miliar

Sebarkan:


Koordinasi Aliansi Peduli Obat dan Transparansi Kesehatan (Apotik), Kapten Fai (Foto: Istimewa). 


Halmahera Barat - DjongNusantaraNews - 18/09/26 – Di tengah kondisi fiskal daerah Halmahera Barat yang berada di jurang kehancuran akibat maraknya dugaan korupsi oknum pejabat, sorotan tajam kini mengarah pada tata kelola kesehatan.

Persoalan dugaan korupsi di RSUD Jailolo tidak bisa didiami dan berlarut-larut, sebab publik perlu adanya langkah tegas oleh APH bagi praktik korupsi, apalagi soal kondisi kesehatan yang kian lama memakan korban akibat buruknya pelayanan. Walaupun Pansus DPRD tidak lagi berarti, tapi proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Aliansi Peduli Obat dan Transparansi Kesehatan (APOTIK) secara resmi mendesak mantan Direktur dan Bendahara RSUD Jailolo untuk bertanggung jawab penuh atas dugaan penyimpangan anggaran yang memicu kerugian negara fantastis senilai Rp52 Miliar.

Tuntutan ini didasarkan pada temuan hukum yang valid. Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Nomor: 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, terdapat sejumlah catatan krusial yang menjadi dasar kuat untuk mendorong Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas.

Koordinator APOTIK, Kapten Fai, menilai kelangkaan obat, kegagalan bayar operasional, serta masalah klaim BPJS di RSUD Jailolo sangat tidak masuk akal secara akuntansi.

Faktanya, RSUD Jailolo memiliki sokongan anggaran sangat besar:

  •  Pendapatan BLUD: Mencapai Rp22 Miliar, dengan alokasi khusus belanja obat sebesar Rp4,6 Miliar.
  • DAK Kemenkes RI 2025: Senilai Rp26,7 Miliar.
  • Klaim BPJS Kesehatan: Berjalan sangat lancar tanpa tunggakan, rata-rata pemasukan Rp1,4 Miliar per bulan.

Secara akuntansi, akumulasi dana jumbo tersebut seharusnya memberikan ketahanan anggaran operasional yang sangat aman, yakni sekitar Rp400 Juta - Rp500 Juta per bulan khusus untuk pemenuhan obat-obatan.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Muncul indikasi kuat bahwa anggaran belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kepada pihak ketiga belum diselesaikan pembayarannya kepada vendor, meskipun dana telah dicairkan dari rekening pengeluaran resmi dan telanjur dicatat sebagai pengeluaran pada Buku Kas Umum (BKU).

Modus operandi pengeluaran administratif fiktif ini dinilai serupa dengan pola pelanggaran tata kelola kas yang pernah terjadi di RSUD Kabanjahe pada Tahun Anggaran 2018 lalu.

"Bendahara Tidak Bisa Berlindung di Balik Perintah Atasan. Berdasarkan UU Tipikor, posisi bendahara tidak bisa berlindung di balik dinding birokrasi", ungkap Kapten Fai.

Bendahara RSUD Jailolo dapat memenuhi unsur Pasal 55 KUHP Jo. UU Tipikor jika:

  • Sengaja memproses, memindahkan/mencairkan uang dan menandatangani dokumen belanja meskipun mengetahui adanya manipulasi data, mark-up, atau proyek fiktif.
  • Mengabaikan prinsip check and balance serta meloloskan dokumen verifikasi yang tidak valid.

"Di dalam hukum Tipikor, alasan takut atau tunduk pada perintah atasan (Direktur) yang melanggar hukum sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran atau alasan untuk melepaskan diri dari tuntutan hukum", tegasnya.

Tuntutan APOTIK:

  1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejari Halbar segera menetapkan mantan Direktur dan Bendahara RSUD Jailolo sebagai Tersangka berdasarkan LHP BPKP No. 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025.
  2. Mendesak BPK RI dan BPKP untuk membuka secara terang kerugian negara Rp52 Miliar tersebut kepada publik.
  3. Meminta Direktur Baru RSUD Jailolo yang kini menjabat untuk segera melakukan langkah memetakan outlook keuangan riil, mengunci angka pasti kerugian negara, serta memastikan seluruh aset, sisa anggaran, utang-piutang, dan proyek bermasalah warisan Direktur lama dicatat secara terpisah dan tegas dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

"Kesehatan adalah hak dasar rakyat. Jika uang obat rakyat saja dimanipulasi, ini adalah kejahatan kemanusiaan. APOTIK akan kawal sampai ada yang pakai rompi oranye", tutup Kapten Fai.


Redaksi : Galang

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini