Diduga Korupsi Dana Desa hingga Nepotisme, API IBU Desak APH dan Inspektorat Audit Kades Nanas Halmahera Barat

Sebarkan:


Kantor Desa Nanas, Kabupaten Halmahera Barat, (Foto: Istimewa). 


HALMAHERA BARAT - DjongNusantaraNews - 14/9/26 – Aliansi Persatuan Rakyat Ibu (API IBU) bersama masyarakat Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, secara resmi mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah tersebut.

Desakan ini mencuat setelah ditemukan berbagai kejanggalan dalam tata kelola keuangan desa, dugaan praktik nepotisme, hingga pelanggaran status kepegawaian ganda yang melibatkan Kepala Desa Nanas, David N. Flory.

  • Sengaja Tutup Informasi Publik

Koordinator API IBU, Kapten Fai, menyatakan bahwa Pemerintah Desa Nanas di bawah kepemimpinan David N. Flory terkesan tidak akuntabel dan enggan transparan. Hingga memasuki paruh kedua tahun anggaran 2026, pihak desa sengaja tidak memasang baliho atau papan informasi APBDes di lingkungan kantor desa maupun ruang publik masyarakat, pada Sabtu (14/09/26). 

Tindakan ini dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku, di antaranya:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 24 & Pasal 68 Ayat 1 Huruf c) yang menegaskan bahwa penyelenggaraan desa wajib akuntabel, transparan, serta menjamin hak warga untuk mengawasi.
  2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 40) yang mewajibkan Kepala Desa menyebarluaskan informasi realisasi APBDes secara terbuka melalui papan pengumuman atau baliho.

  • Temuan Kejanggalan Anggaran Beruntun (2024–2026)

Berdasarkan penelusuran data pada laman resmi pemantauan penyaluran dana desa, API IBU menemukan sejumlah pos anggaran fantastis yang dinilai janggal dan diduga kuat hanya menguntungkan kepentingan pribadi oknum tertentu:

  1. Tahun Anggaran 2024: Penggunaan dana tersedot besar pada proyek fisik Jalan Usaha Tani senilai Rp311.356.000 dan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan sebesar Rp149.925.000.
  2. Tahun Anggaran 2025: Ditemukan selisih kas mencolok antara Pagu Anggaran sebesar Rp794.277.000dengan nilai realisasi penyaluran yang hanya sebesar Rp601.949.400. Terdapat pula lonjakan dana non-fisik seperti Festival Kepemudaan yang membengkak menjadi Rp118.600.000.
  3. Tahun Anggaran 2026: Pengalokasian dana bernilai puluhan juta untuk energi alternatif (Rp50.000.000) dan infrastruktur jalan (Rp35.505.000) yang dinilai tidak memberikan dampak nyata bagi warga.

  • Dinasti Politik Desa dan Rangkap Jabatan P3K

Bukan hanya masalah anggaran, Kades Nanas juga dituding melakukan praktik nepotisme ekstrem dengan menyusun struktur perangkat desa yang didominasi oleh kerabat dan keluarga dekat demi mempertahankan dinasti politik di tingkat desa.

Lebih parah lagi, David N. Flory diketahui merangkap jabatan aktif sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Rangkap jabatan ini dinilai melanggar regulasi pemerintah pusat dan daerah karena menerima dobel pendapatan dari keuangan negara serta berpotensi memecah fokus pelayanan publik masyarakat.

  • Tuntutan Tegas API IBU

Menanggapi carut-marut tersebut, Kapten Fai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan meminta penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.

"Kami mendesak Inspektorat Halmahera Barat dan APH untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Kejanggalan anggaran, penempatan keluarga dalam jabatan desa, hingga status rangkap jabatan sebagai P3K ini sudah jelas melanggar hukum dan tidak boleh dibiarkan bergulir begitu saja", tegas Kapten Fai.

Masyarakat Desa Nanas bersama API IBU menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum demi menyelamatkan hak-hak rakyat dan mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Redaksi : Galang

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini