Pemda dan Polres Halut Harus Secara Serius Mengurus Dugaan Praktik Tambang Ilegal di Desa Mamuya Kecamatan Galela

Sebarkan:

Demisioner Ketua Umum Mahasiswa Galela Maluku Utara, Aburizal Bakri Syamsu, (Foto: Istimewa). 


Halmahera Utara - DjongNusantaraNews - Aburizal Bakri Syamsu, Demisioner Ketua Umum Mahasiswa Galela Maluku Utara, Diduga ada aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa pengerukan batu gunung di Desa Mamuya, Kabupaten Halmahera Utara sebagaimana terungkap dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara, pada (19/06/26). 

Permasalah tersebut di anggap meresahkan warga sekitar. Maka dari pada itu, Aburizal Bakri Syamsu, Demisioner Ketua Umum Mahasiswa Galela Maluku Utara menilai problem ini belum menjadi titik serius dari pihak Pemerintah Daerah dan Polisi Sektor Halmahera Barat. 

"Padahal sudah di atur Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 pasal 91 secara tegas dijelaskan bahwa orang atau perseorangan yang dengan sengaja menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dan/atau b membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)", tutur Aburizal kepada Redaksi Media DjongNusantaraNews, pada 27/07, dini hari. 

"Mendesak Polres dan Pemda Halmahera Utara segera mengusut pemilik tambang atau galian batuan di Desa Mamuya Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, serta di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku", tegasnya. 

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara juga mendesak aparat penegak hukum segera bertindak, pada 18 Juni 2026. 

Kasus ini terungkap saat tim BPK melakukan pemeriksaan fisik dan mendapati pembukaan lahan aktif untuk pengambilan batu gunung yang dilengkapi alat berat. Lokasi pengerukan ini berada di sekitar wilayah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif.

Namun, setelah tim melakukan pemetaan digital via udara (overlay citra drone) dengan peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) resmi, lokasi tersebut terbukti berada di luar konsesi milik siapa pun. Hingga masa pemeriksaan lapangan berakhir, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara belum memberikan kejelasan mengenai pemilik aktivitas tambang tersebut.

Demisioner ketua umum KPMG MU Aburizal menjelaskan bahwa jika hal ini di biarkan tentu sangat fatal, sebab semua proses ini bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan di negara ini, misalnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Bahkan pembiaran tambang ilegal di Desa Mamuya ini membawa dampak sistemik yang masif untuk warga Galela dan secara umum Halmahera Utara karena berpengaruh pada Kerusakan Lingkungan, Resiko bencana alam dan merugikan daerah dari sektor pajak serta royalti produksi. 

"Hal ini akan kami konsolidasikan untuk tetap mempresure dan meminta kejelasan terhadap Pemda Halmahera Utara, dan lebih getol lagi kami akan melakukan aksi demonstrasi dan pemboikotan wilayah galian C yang di duga ilegal", unjar Abdulrizal menutup berita ini. 


Redaksi : Galang

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini