SEKJEN PERISAI: Politisasi PIP dan KIP, Dorong KPK dan Kejaksaan Agung ikut Mengawasi Penyaluran PIP dan KIP

Sebarkan:

Jakarta - DjongNusantaraNews – Wacana mengenai tata kelola bantuan pendidikan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan politisasi dalam distribusi Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Sorotan tersebut disampaikan Joko Aprianto Seketaris Jenderal Pertahanan Ideologi Syarikat ISLAM (PERISAI), kebijakan KIP dan PIP perlu adanya transparansi dan akuntabilitas pada tata kelola keuangan negara, Kamis (16/04/2025) lalu. 


Menurut Joko, menilai bahwa PIP sebagai instrumen bantuan tunai pendidikan yang ditujukan bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk mencegah putus sekolah serta mendukung program wajib belajar 12 tahun, berpotensi mengalami penyelewengan dan penyalahgunaan kewenenagan atas fungsinya apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. 


"Ia mengungkapkan dengan adanya dugaan bahwa program tersebut dimanfaatkan oleh anggota DPR RI Komisi X, Muhammad Khadafi, sebagai instrumen mobilisasi dukungan politik pada Pemilu Legislatif 2024 di daerah pemilihan Lampung I. Indikasi tersebut, menurutnya, terlihat dari distribusi lebih dari 100.000 formulir pengajuan PIP di wilayah tersebut", unjarnya. 


Joko, memaparkan bahwa apabila diasumsikan sekitar 50.000 penerima bantuan direalisasikan dengan nominal minimal Rp450.000 per siswa (kategori SD), maka nilai anggaran yang terdistribusi mencapai kurang lebih Rp22,5 miliar per bulan. Ia menilai, apabila distribusi tersebut tidak sepenuhnya berbasis pada kriteria objektif penerima manfaat, maka terdapat potensi penyimpangan dalam implementasi kebijakan publik.


Lebih lanjut, Joko menilai adanya korelasi ini patut menjadi perhatian dalam kerangka evaluasi integritas pemilu dan netralitas program negara. Di mana penyaluran bantuan pendidikan tersebut mendongkrak perolehan suara sebesar kurang lebih 127.000 suara pada Pileg 2024 di dapil yang sama.


Selain PIP, dugaan praktik serupa dalam program KIP Kuliah Merdeka. Joko menyebutkan bahwa terdapat indikasi terdapat konflik kepentingan dalam penyaluran beasiswa kepada lebih dari 5.000 mahasiswa, baik di Perguruan Tinggi Swasta yang memiliki keterkaitan dengan legislator tersebut maupun di institusi lain dalam wilayah dapil.


"Dengan menggunakan asumsi bantuan sebesar Rp4 juta per mahasiswa per tahun, total anggaran yang terlibat diperkirakan mencapai Rp20 miliar per tahun. Di sisi lain, Muhammad khadafi selain anggota DPR RI, dia juga menjadi Management utama dalam mengelola Universitas yang dimiliki nya, maka KIP Kuliah ini secara tidak langsung juga mencakup dukungan operasional bagi perguruan tinggi penerima, yang dalam jumlah serupa berpotensi menimbulkan persoalan konflik kepentingan apabila tidak diawasi secara ketat", tambahnya. 


Dalam perspektif tata kelola, Joko menekankan bahwa potensi konflik kepentingan menjadi isu krusial, terutama apabila terdapat relasi langsung antara pengambil kebijakan dan institusi penerima manfaat. Ia memperkirakan bahwa apabila praktik ini berlangsung dalam dua periode legislatif (2019–2024 dan 2024–2029), maka potensi akumulasi penyalahgunaan keuangan negara dapat melampaui Rp100 miliar.


Tata kelola distribusi program PIP dan KIP oleh anggota DPR RI Dapil Lampung ternyata juga disalahgunakan dalam pemilihan kepala daerah di provinsi lampung. Dimana ditemukan sebaran lebih dari 10000 form PIP dan KIP di Kabupaten Tanggamus. Dimana kepala daerah terpilih dan telah dilantik yang merupakan orang tua dari sejawat partai sang legislator yang duduk di komisi 3 DPR RI. Modusnya adalah dengan mengerahkan Tenaga Ahli legislator untuk turun dan membagikan secara langsung form pip dan kip kepada tim sukses calon kepala daerah.


Sebagai rekomendasi kebijakan, Joko mendorong keterlibatan aktif lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi bantuan pendidikan, khususnya yang melibatkan mekanisme rekomendasi dari anggota legislatif. 


“Penguatan pengawasan lintas lembaga menjadi penting seperti kejaksaan Agung dan KPK untuk memastikan bahwa program bantuan pendidikan tetap berada dalam koridor dan tidak di salah gunakan, yakni meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan, bukan sebagai instrumen kepentingan politik praktis, ditambah KPK sepengetahuan saya sedang mengawasi ketat penyaluran PIP dan KIP ini lapangan”, tuturnya. 


Redaksi : Galang


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini