BEM Unkhair Mendesak Polres Halbar Serius dalam Penegakan Hukum Atas Dugaan Penghinaan Terhadap Dokter RSUD Jailolo

Sebarkan:

Pres BEM Unkhair Ternate, M. Fatahuddin Hadi, (Foto: Istimewa).


Ternate - DjongNusantaraNews - 22 Juli 2026 – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Khairun (BEM Unkhair) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan penghinaan, intimidasi, dan tindakan yang diduga merendahkan martabat seorang dokter yang sedang menjalankan tugas pelayanan kesehatan di RSUD Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.

Presiden BEM Unkhair, M. Fatahuddin Hadi mengatakan, Peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut tidak hanya menyangkut hak seorang individu untuk memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi tenaga kesehatan yang setiap hari mengabdikan diri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka tindakan demikian merupakan preseden buruk yang berpotensi menciptakan rasa tidak aman bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.

BEM Unkhair menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, kami mendesak Kepolisian Resor Halmahera Barat untuk menangani laporan yang telah diajukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Penegakan hukum yang adil merupakan syarat utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari narasi yang dapat memperkeruh situasi.

Sebagai representasi mahasiswa, BEM Unkhair menyatakan solidaritas kepada seluruh tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan publik. 

Negara dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun penghinaan.

Perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, perlindungan tenaga kesehatan, serta terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

"Hukum harus menjadi pelindung bagi setiap warga negara, termasuk tenaga kesehatan yang mengabdikan diri untuk keselamatan masyarakat."


Redaksi : Galang

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini