Satgas PKH Segera Tuntaskan 22 Tambang Ilegal di Wilayah Maluku-Papua, ISMEI Menegaskan Tidak Pandang Bulu

Sebarkan:

Galang Agustira K. Halang, Koorwil ISMEI Maluku-Papua, (Foto: Istimewa) 


Ternate - DjongNusantaraNews – Dalam berbagai macam masalah Tambang di Wilayah Maluku - Papua, Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Satgas PKH) di desak untuk segera menuntaskan persoalan 22 titik pertambangan ilegal yang tersebar di wilayah Maluku sampai dengan Papua. Penegasan ini muncul seiring dengan meningkatnya kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi pendapatan daerah akibat aktivitas pengerukan sumber daya alam tanpa izin yang kian masif di wilayah timur Indonesia.

Maka dari pada itu, Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah XI (Maluku-Papua) menilai keberadaan tambang ilegal bukan hanya persoalan administratif, melainkan "Ancaman nyata bagi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal". Aktivitas ini disinyalir seringkali melibatkan oknum-oknum tertentu yang membuat penegakan hukum terkesan tumpul. Oleh karena itu, meminta Satgas PKH bekerja lebih ekstra dalam melakukan pembersihan di lapangan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Galang Agustira K. Halang, Koordinator Wilayah (Koorwil) ISMEI Wilayah XI (Maluku-Papua) Periode 2025-2027, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal harus dilakukan secara transparan. Menurutnya, 22 titik yang telah teridentifikasi tersebut harus menjadi prioritas utama penindakan. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum, baik terhadap korporasi besar maupun individu yang menjadi aktor di balik layar.

Berdasarkan data pemetaan terbaru dari Polri per Oktober 2025, terdapat setidaknya 22 titik tambang ilegal yang teridentifikasi di wilayah Maluku dan Papua.

‌Papua Selatan: 13 titik (komoditas logam/mineral).

‌Maluku Utara: 7 titik (komoditas emas).

‌Maluku: 2 titik (komoditas emas). 

"Kami menegaskan agar Satgas PKH tidak pandang bulu dalam menindak para mafia tambang di Maluku dan Papua. Siapa pun yang terlibat, baik itu pemodal maupun pelindung di baliknya, harus diseret ke meja hijau. Kekayaan alam di wilayah ini adalah "Milik Rakyat", bukan untuk dirampok secara ilegal oleh segelintir orang yang haus keuntungan," tegas galang dalam pernyataan resminya kepada Media DjongNusantaraNews, 14/05/26.

Lebih lanjut, pemuda Asal Ternate yang selelalu bersuara soal masalah ekonomi daerah ini juga menyoroti "Dampak Ekonomi Makro" yang merugikan bagi pembangunan di Papua hingga Maluku. Tambang ilegal menyebabkan kebocoran anggaran yang signifikan karena tidak adanya royalti maupun pajak yang masuk ke kas negara. Padahal, dana tersebut sangat dibutuhkan untuk memperbaiki infrastruktur dan kualitas pendidikan di wilayah-wilayah pelosok yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.

Sebagai langkah pengawalan, ISMEI berkomitmen akan terus memantau perkembangan kinerja Satgas PKH dalam menangani 22 titik tambang tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres yang nyata, ISMEI Wilayah XI mengancam akan melakukan konsolidasi besar-besaran dan membawa aspirasi ini ke tingkat nasional. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa keadilan ekologi dan kedaulatan ekonomi di tanah Maluku hingga Papua tetap terjaga.


Redaksi : Ramdani

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini