Oleh: Iqra Nasrudin, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya (Foto: Istimewa).
Ternate - DjongNusantaraNews - 29/08/26 - Di tengah narasi besar transformasi ekonomi nasional, Indonesia kerap membanggakan diri sebagai motor pertumbuhan utama Asia Tenggara dengan angka makro nasional yang stabil di kisaran 5,0-5,1 persen. Namun bila angka itu dibedah secara spasial, lokomotif pertumbuhan sesungguhnya bukan lagi Pulau Jawa, melainkan Kawasan Timur Indonesia khususnya Provinsi Maluku Utara.
Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) bahkan lebih mencengangkan dari yang selama ini diperbincangkan publik: sepanjang tahun 2025 ekonomi Maluku Utara tumbuh 34,17 persen secara kumulatif (c-to-c), dan sempat menyentuh puncak 39,10 persen (yoy) pada triwulan III-2025 pertumbuhan tertinggi di seluruh Indonesia, jauh di atas rata-rata nasional yang hanya 5,04-5,11 persen. Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku pada 2025 mencapai Rp133,62 triliun, dengan PDRB per kapita sekitar Rp97,26 juta atau 5.827,54 US$ jauh melampaui rata-rata banyak provinsi lain di Indonesia. Mesinnya tunggal dan jelas: hilirisasi nikel di kawasan industri Weda Bay (IWIP dan Weda Bay Nickel) di Halmahera Tengah, serta smelter di Halmahera Selatan (Pulau Obi).
Namun di balik kilau angka makro yang melangit itu, tersimpan ironi yang justru semakin tajam: Maluku Utara menghadapi paradoks kesejahteraan yang ekstrem, sekaligus tata kelola fiskal daerah yang perlu introspeksi bukan hanya menuding pusat.
* Logika Hilirisasi: Pertumbuha Padat Modal, Bukan Padat Karya
Sektor industri pengolahan menjadi kontributor pertumbuhan tertinggi sepanjang 2025, tumbuh 62,64 persen (c-to-c), disusul ekspor barang dan jasa yang tumbuh 40,13 persen. Tetapi pertumbuhan setinggi ini bersifat capital-intensive (padat modal), bukan labour-intensive (padat karya). Data BPS Februari 2026 mengonfirmasi: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Malut memang relatif rendah, 4,46 persen, tetapi 63,93 persen pekerja Malut berstatus informal, dan hanya 36,07 persen yang bekerja di sektor formal. Artinya, mayoritas rakyat Maluku Utara hanya kebagian remah dari ledakan ekonomi ini lewat warung, ojek, dan pekerjaan kasar penunjang industri bukan lapangan kerja formal bernilai tambah tinggi di dalam rantai pasok nikel itu sendiri.
"Ekonomi Maluku Utara melesat tinggi secara sektoral, tetapi rapuh secara struktural: kue ekonomi tidak terdistribusi inklusif kepada rakyat yang menanggung dampak lingkungan paling langsung"
Gejala ini bahkan sudah mulai memicu kekhawatiran overheating economy. Akademisi Universitas Khairun, Dr. Muammil Sun’an, mencatat inflasi Malut sempat menyentuh 4,86 persen pada Januari 2025, didorong oleh permintaan pangan yang melampaui kapasitas produksi lokal konsekuensi logis dari basis pertanian dan perikanan yang tergerus ekspansi tambang, sementara arus uang dari boom tambang membanjiri konsumsi. Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) Malut sepanjang 2025 memang membaik, tetapi tetap berada di bawah rata-rata nasional bukti bahwa sektor riil rakyat belum ikut menikmati manisnya hilirisasi. Tingkat kemiskinan Malut pun masih bertengger di 5,8 persen (akhir 2025), dan Gubernur Sherly Tjoanda sendiri mengakui data kemiskinan daerah masih belum akurat dari target 1.000 penerima beasiswa bagi warga miskin, realisasi 2025 baru 540 orang karena banyak warga miskin tidak tercatat dalam desil 1-4.
* Legalitas Pemiskinan Daerah: Bias Struktural UU HKPD
Persoalan fundamental yang memperparah ketimpangan ini adalah formula Dana Bagi Hasil (DBH) dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan Pasal 119-121, DBH Sumber Daya Alam (SDA) Minerba hanya dihitung dari dua komponen dasar: Iuran Tetap (landrent) dan Iuran Produksi (royalti). Nilai tambah hasil hilirisasi perubahan bijih nikel menjadi feronikel, nickel pig iron, hingga bahan baku baterai sama sekali tidak masuk formula DBH. Pajak Penghasilan (PPh) Badan perusahaan tambang raksasa, Pajak Pertambahan Nilai, dan Bea Keluar produk hilirisasi 100 persen masuk ke kas Pemerintah Pusat. Daerah hanya kebagian royalti dari bahan mentah, bukan dari harga jual produk akhir yang sudah bernilai tambah tinggi di pasar internasional.
Pasal 113 mengatur bahwa royalti minerba yang menjadi jatah daerah (80 persen dari total) dibagi berjenjang: provinsi penghasil 16 persen, kabupaten/kota penghasil 32 persen, kabupaten/kota yang berbatasan langsung 12 persen, kabupaten/kota lain dalam provinsi 12 persen, dan sisanya 8 persen untuk kabupaten/kota “Pengolah” (lokasi smelter). Di sinilah muncul celah yang belum pernah ditagih serius oleh Pemprov Malut: kabupaten seperti Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan sesungguhnya berstatus ganda sekaligus daerah penghasil bijih nikel dan daerah pengolah tempat smelter IWIP/WBN berdiri. Di Sulawesi Tengah, polemik serupa tengah bergulir untuk Morowali dan Morowali Utara, yang menuntut agar status ganda ini diakui sehingga daerah bisa mengantongi 32 persen ditambah 8 persen total 40 persen dari alokasi royalti, bukan hanya 32 persen. Sejauh ini pemerintah pusat belum menegaskan status “Daerah Pengolah” itu untuk kabupaten penghasil nikel di Maluku Utara. Ini bukan sekadar celah administratif ini adalah hak fiskal riil yang dibiarkan mengambang, dan seharusnya menjadi agenda advokasi utama Pemprov Malut, bukan hanya menuntut revisi undang-undang secara umum.
* Data Kontras: Nilai Ekspor Raksasa, Kapasitas Fiskal Kerdil
Ketimpangan ini semakin telanjang ketika kapasitas fiskal (APBD) disandingkan dengan kekayaan riil yang mengalir keluar dari bumi Maluku Utara lewat jalur ekspor:
1. Nilai ekspor Malut, Jan-Nov 2025 di Angka Us$ 12,84 miliar (≈ Rp. 209 triliun). Sumber: BPS Malut; tumbuh 28,89% yoy. Didominasi besi-baja (HS72) & nikel (HS75). Tren 2026 makin tinggi: Januari-Juni 2026 saja sudah US$8,34 miliar (naik 21,8% yoy).
2. PDRB Malut 2025 (Harga Berlaku), setahun penuh Rp. 133,62 triliun BPS Malut. Nilai ekspor kotor 11 bulan saja sudah melampaui total PDRB setahun ciri khas ekonomi enclave yang berorientasi keluar.
3. Pendapatan Daerah APBD Malut 2026 (murni) Rp. 2,796 Triliun MalutProv.go.id. Anjlok Rp709 miliar (-20,23%) dari APB-P 2025 (Rp3,505 triliun) akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) pusat.
4. Belanja Daerah & defisit APBD 2026 tercatat sekitar Rp. 2,819 Triliun dengan Defisit Rp. 23,25 miliar. Defisit resmi hanya 0,83% dari pendapatan jauh di bawah batas maksimal Kemenkeu 2,5% (Rp69,91 miliar).
5. Pendapatan APBD murni 2026 vs nilai ekspor 11 bulan 2025 sekitar 1.3% Kalkulasi: Rp2,796 T dibagi ≈Rp209 T. Dari setiap Rp100 kekayaan yang keluar lewat pelabuhan, hanya sekitar Rp1,3 yang kembali sebagai total pendapatan APBD provinsi termasuk dana transfer pusat.
Kurang bayar DBH yang baru cair Agustus 2026 Rp. 568,14 milar (RP. 440,9 miliar dari minerba) Haliyora.id/Kemenkeu. Bukti nyata pola kronis: DBH yang menjadi hak daerah sering telat cair bertahun-tahun, memaksa daerah menomboki layanan publik lebih dulu.
Angka-angka ini menunjukkan struktur yang timpang secara ganda: pertama, formula DBH pusat memang tidak berpihak pada daerah penghasil hilirisasi; kedua, bahkan dana yang sudah menjadi hak daerah pun kerap terlambat cair, memaksa Pemprov Malut menomboki belanja mendesak lebih dulu. Struktur APBD Malut akibatnya masih sangat bergantung pada Dana Transfer Pusat (DAU dan DAK), dan kapasitas fiskal yang hanya berkisar Rp 2,8 triliun itu harus dibagi habis untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di 10 kabupaten/kota berkarakter kepulauan anggaran yang jelas tak akan pernah cukup untuk memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak akibat mobilitas logistik tambang skala masif.
* Paradoks Kedua: Ketika Daerah “Miskin” Mengajukan Utang Rp1 Triliun
Justru di titik inilah muncul kejanggalan yang menggugat balik narasi “Daerah Kaya Sumber Daya tapi Miskin Fiskal karena Dizalimi Pusat”: pada Agustus 2026, di tengah defisit APBD 2026 yang secara resmi hanya Rp23,25 miliar (nyaris berimbang), Pemerintah Provinsi Maluku Utara justru mengajukan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun kepada DPRD. Akademisi Dr. Rahmat Sabuhari menghitung bahwa dengan batas maksimal defisit APBD sebesar 2,5 persen dari pendapatan daerah (Rp69,91 miliar sesuai PMK 101/2025), ruang tambahan defisit yang tersisa hanya Rp46,66 miliar artinya usulan pinjaman Rp1 triliun itu sekitar 21 kali lipat dari ruang fiskal yang secara formal dibutuhkan. Lebih janggal lagi, surat permohonan persetujuan pinjaman jumbo ini hanya ditandatangani Sekretaris Daerah, bukan Gubernur padahal kebijakan strategis berdampak jangka panjang semacam ini semestinya menjadi keputusan langsung kepala daerah.
"Kritik terhadap ketidakadilan formula DBH pusat tidak boleh dipakai sebagai tameng untuk menutupi persoalan tata kelola fiskal daerah sendiri"
Hak fiskal Maluku Utara terhadap pusat adalah tuntutan yang sah dan berbasis data, tetapi tuntutan itu kehilangan legitimasi moralnya jika di saat bersamaan tata kelola utang daerah sendiri tidak transparan dan tidak proporsional dengan kebutuhan riil. Jika Pemprov ingin menagih keadilan dari Jakarta, ia juga harus membenahi rumah tangganya sendiri: setiap rencana pembiayaan skala triliunan harus terukur, transparan, dan disetujui melalui mekanisme kepala daerah yang sah bukan sekadar surat administratif.
* Menagih Keadilan: Tiga Langkah yang Harus Segera Ditempuh
Pertama, revisi radikal formula DBH SDA dalam UU HKPD, sekaligus penegasan status “Daerah Pengolah” untuk kawasan hilirisasi. Pemerintah Pusat harus memasukkan komponen windfall profit atau nilai tambah ekonomi hilirisasi ke dalam perhitungan DBH daerah penghasil bukan sekadar royalti bahan mentah. Secara paralel, Kementerian ESDM dan Kemendagri wajib segera menegaskan status Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan sebagai daerah penghasil sekaligus daerah pengolah, sehingga prinsip 32 persen +8 persen dalam Pasal 113 dapat diberlakukan secara adil, sebagaimana tengah diperjuangkan Morowali di Sulawesi Tengah.
Kedua, kepastian dan percepatan penyaluran DBH, disertai sanksi keterlambatan. Pola “Kurang Bayar” DBH yang baru dilunasi bertahun-tahun kemudian seperti pencairan Rp568,14 miliar pada Agustus 2026 untuk kewajiban yang seharusnya sudah tuntas sejak 2023-2024 tidak boleh terus dianggap wajar. Perlu mekanisme bunga keterlambatan atau kompensasi fiskal otomatis bila pusat gagal menyalurkan DBH sesuai jadwal, sebagaimana logika denda keterlambatan dalam kontrak komersial biasa.
Ketiga, Dana Abadi Daerah pasca-tambang, dibarengi tata kelola utang daerah yang transparan. Mengingat sifat nikel yang akan habis (finite), pemerintah pusat perlu memberi porsi khusus berupa Dana Abadi Daerah (Sovereign Wealth Fund daerah) untuk membiayai diversifikasi ekonomi pasca tambang pertanian modern, perikanan, dan pariwisata berkelanjutan. Namun di sisi lain, Pemprov Malut wajib memastikan setiap instrumen pembiayaan, termasuk rencana pinjaman daerah, dibahas terbuka, proporsional terhadap kebutuhan riil, dan disetujui langsung oleh kepala daerah agar tuntutan keadilan fiskal ke pusat tidak dicederai oleh persoalan akuntabilitas di rumah sendiri.
Penutup
Pertumbuhan ekonomi nasional yang megah tidak boleh dibangun di atas tangisan ekologis, kerusakan infrastruktur, dan kemiskinan fiskal daerah-daerah di Indonesia Timur. Maluku Utara telah menyumbang darah dan dagingnya dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di republik ini tiga tahun berturut-turut untuk menopang narasi kebanggaan hilirisasi nasional. Sudah saatnya mereka menagih hak fiskal yang proporsional dan berkeadilan atas setiap jengkal tanahnya yang dikeruk. Tetapi hak itu hanya akan berdiri kokoh bila diperjuangkan berbarengan dengan tata kelola fiskal daerah yang bersih, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan sebab keadilan yang dituntut dari Jakarta harus pula tercermin dalam cara Sofifi mengelola setiap rupiah yang sudah di tangannya.
Redaksi : Galang
