Ketua Umum PB GEMAPERA, Abdullah Rumadan (Foto: Istimewa)
Ambon - DjongNusantaraNews - (04/05/2026) - Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 dengan nilai mencapai Rp36, 7 miliar tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp11, 35 miliar, serta hingga kini belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat setempat.
Pengurus Besar Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (PB GEMAPERA) menilai penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum di daerah perlu menjadi perhatian serius. Ketua Umum PB GEMAPERA, Abdullah Rumadan, menegaskan bahwa lambatnya penanganan kasus yang diduga telah lama “Terselip Di Meja” penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Menurutnya, proses hukum yang tidak berjalan optimal berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara. Ia menilai, transparansi dan ketegasan menjadi hal yang mutlak agar tidak ada kesan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan proyek strategis daerah.
PB GEMAPERA juga secara tegas meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penanganan perkara ini. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, serta untuk memperjelas posisi penanganan kasus yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kasus ini menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat luas. Kami meminta Kejaksaan Agung RI tidak hanya mengawasi, tetapi juga mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Kejati Maluku agar tidak ada kesan pembiaran,” tegas Abdullah Rumadan.
Sementara itu, proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam sendiri diketahui dirancang untuk membuka akses antarwilayah dan menghubungkan lima desa dengan total panjang jalan sekitar 35 kilometer. Namun berdasarkan temuan awal, realisasi pekerjaan diduga hanya mencapai sekitar 15 hingga 20 kilometer, meskipun pencairan anggaran disebut telah dilakukan secara penuh.
Kondisi tersebut membuat infrastruktur jalan yang diharapkan menjadi penopang aktivitas ekonomi masyarakat justru belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Hingga kini, PB GEMAPERA menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga adanya kepastian hukum yang jelas dan transparan.
Redaksi : Galang
.jpg)