Jakarta - Djong Nusantara News - 11 April 2026 — Melankolis Institute menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Implementasi kebijakan ini dinilai menunjukkan hasil konkret, salah satunya melalui keberhasilan penyelamatan keuangan negara yang signifikan.
Apresiasi tersebut menguat seiring capaian terbaru Satgas PKH yang berhasil menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun ke kas negara. Penyerahan ini merupakan hasil dari penertiban kawasan hutan, termasuk penagihan denda administratif sektor kehutanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta berbagai sumber penerimaan lainnya yang terkait dengan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Direktur Eksekutif Melankolis Institute, Dzulkifli Kalla Halang, S.E., M.M menyatakan bahwa capaian tersebut menjadi bukti nyata efektivitas implementasi Perpres No 5 Tahun 2025 dalam memperbaiki tata kelola kehutanan sekaligus memperkuat penerimaan negara.
“Keberhasilan pengembalian Rp11,4 triliun ke kas negara menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga memberikan kontribusi langsung terhadap keuangan negara,” ujar Dzulkifli Kalla.
Selain penyerahan dana, Satgas PKH juga terus melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Hingga saat ini, jutaan hektare kawasan hutan telah berhasil ditertibkan sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi ekologis dan penegakan hukum di sektor kehutanan.
Melankolis Institute menilai pendekatan yang dilakukan Satgas PKH mencerminkan kombinasi antara ketegasan penegakan hukum dan upaya penataan tata kelola yang berkelanjutan, Langkah ini sejalan dengan mandat Perpres No 5 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan kawasan hutan.
Lebih lanjut, lembaga tersebut menekankan bahwa capaian penyelamatan keuangan Negara harus diikuti dengan penguatan sistem pengawasan serta mitigasi potensi pelanggaran di masa depan.
“Momentum ini harus dijaga. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci dalam mencegah praktik ilegal di kawasan hutan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia,” tutupnya.
Redaksi : Galang
.jpg)