Jakarta — Djong Nusantara News - Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, S.H., secara resmi menyeret anggota DPR RI, Shanty Alda Nathalia, ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Senin (6/4/2026).
Pengaduan tersebut tidak lagi bersifat wacana. Dokumen resmi telah diterima dan diregistrasi oleh Sekretariat MKD di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, lengkap dengan tanda terima, stempel, dan tanda tangan petugas. Artinya, proses etik ini akan dimulai.
Zulfikran menegaskan, laporan ini berangkat dari dugaan serius adanya konflik kepentingan yang melibatkan jabatan publik dengan aktivitas usaha di sektor pertambangan.
“Ini bukan soal persepsi. Ini soal dugaan benturan kepentingan yang nyata. Seorang anggota DPR yang duduk di Komisi XII, yang mengurusi energi dan sumber daya mineral, tidak boleh berada dalam posisi yang beririsan dengan bisnis tambang. Itu berbahaya bagi integritas kebijakan,” tegasnya.
Ia menilai, jika kondisi ini dibiarkan, maka fungsi pengawasan DPR berpotensi berubah menjadi alat perlindungan kepentingan bisnis, bukan lagi representasi kepentingan rakyat.
“Kalau ini tidak diuji di MKD, maka publik berhak curiga bahwa parlemen sedang membiarkan praktik konflik kepentingan tumbuh secara terbuka. Ini preseden buruk bagi demokrasi,” lanjutnya.
LBH Ansor Maluku Utara juga mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan di wilayah Maluku Utara bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut dampak langsung terhadap lingkungan hidup, ruang hidup masyarakat, dan tata kelola sumber daya alam.
“Masalah tambang di Maluku Utara bukan cerita baru. Konflik lahan, kerusakan lingkungan, sampai ancaman terhadap masyarakat itu nyata. Ketika ada dugaan pejabat publik berada di belakang itu, maka ini bukan lagi persoalan etik biasa—ini persoalan serius yang harus dibuka terang,” ujar Zulfikran.
Ia menegaskan, langkah ke MKD hanyalah pintu awal. Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka LBH Ansor tidak akan ragu mendorong proses lanjutan ke lembaga penegak hukum.
“Kami tidak berhenti di MKD. Kalau ada indikasi pidana, kami akan bawa ke ranah hukum. Tidak ada kompromi untuk praktik yang merusak tata kelola negara,” tegasnya.
Dengan telah diterimanya pengaduan ini oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, publik kini menunggu apakah lembaga etik DPR benar-benar bekerja, atau justru kembali menjadi ruang aman bagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Redaksi : Dani
