Inspektorat Halmahera Selatan Lambat : Menakar Nyali Pengawasan di Tanah Joronga

Sebarkan:

Halmahera Selatan - DjongNusantaraNews.com - 05/04/2026 - Kepercayaan publik merupakan fondasi normatif sekaligus prasyarat operasional dalam praktik demokrasi modern. Namun, di Kepulauan Joronga, fondasi tersebut tengah mengalami erosi yang signifikan. Himpunan Mahasiswa Jorongan bersama masyarakat Desa Liboba Hijrah, Yomen, dan Gonone kini berada pada titik kritis kesabaran kolektif. Laporan dugaan penyelewengan yang menyeret tiga kepala desa bukan lagi dapat direduksi sebagai persoalan administratif semata, melainkan telah bertransformasi menjadi ekspresi krisis keadilan yang dialami langsung oleh masyarakat akar rumput.

Dalam konteks ini, respons Inspektorat Halmahera Selatan justru memperlihatkan kecenderungan stagnasi yang problematik. Kelambanan institusional dalam merespons laporan publik tidak hanya mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (*good governance*), tetapi juga membuka ruang bagi delegitimasi otoritas pengawasan itu sendiri. Pertanyaan yang muncul kemudian bukan sekadar soal kapasitas, melainkan juga menyentuh dimensi integritas dan keberanian institusional: apakah yang absen adalah sumber daya, atau justru komitmen terhadap penegakan akuntabilitas?

Radikalisme Transparansi: Dekonstruksi Fungsi Pengawasan Secara konseptual, keberadaan Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah daerah seharusnya berfungsi sebagai last line of defense dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. Ketika fungsi ini tidak berjalan secara optimal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas birokrasi, tetapi juga legitimasi negara di hadapan warga desa dalam perspektif pembangunan, bukan sekadar unit administratif, melainkan entitas sosial-politik yang menjadi locus utama distribusi kesejahteraan. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan dana desa di Liboba Hijrah, Yomen, dan Gonone harus diposisikan sebagai isu struktural, bukan insidental. Setiap penundaan dalam proses audit tidak dapat dimaknai secara netral, melainkan sebagai bentuk passive negligence yang berpotensi memperbesar kerugian publik.

Dalam kerangka ini, tuntutan transparansi bukanlah ekspresi radikalisme yang destruktif, melainkan bentuk rasionalitas kritis masyarakat dalam mengoreksi kegagalan sistemik. Justru, ketidakjelasan dan pembiaran yang berlarut-larut merupakan bentuk radikalisme laten yang menggerogoti kepercayaan sosial secara perlahan namun pasti.

Rasionalitas Hukum: Audit sebagai Imperatif, Bukan Opsi dari perspektif hukum administrasi negara, audit terhadap dugaan penyimpangan bukanlah ruang negosiasi, melainkan kewajiban normatif yang harus dilaksanakan secara profesional, independen, dan tepat waktu. Masyarakat, dalam hal ini, tidak menuntut sesuatu yang berlebihan—mereka hanya menginginkan kepastian hukum sebagai hak dasar warga negara.

Beberapa tuntutan rasional yang patut segera dijawab oleh Inspektorat Halmahera Selatan antara lain:

Kejelasan Progres Penanganan, Publik berhak mengetahui sejauh mana proses verifikasi dan telaah atas laporan yang telah diajukan. Transparansi progres adalah indikator awal akuntabilitas.

Keterbukaan Jadwal Audit Penetapan timeline yang jelas terkait turunnya tim auditor ke lapangan menjadi krusial untuk menghindari spekulasi dan membangun kepercayaan publik.

Konsistensi Penegakan Sanksi Apabila terbukti terdapat penyimpangan, maka penegakan sanksi harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi politik maupun praktik transaksional.

Inspektorat Hal-Sel perlu menyadari bahwa karakter masyarakat kontemporer tidak lagi dapat dikelola dengan retorika birokratis yang normatif dan ambigu. Publik hari ini menuntut evidence-based governance—berbasis data, fakta empiris, dan tindakan konkret. Dalam situasi demikian, setiap keterlambatan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga berimplikasi politis dalam bentuk menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan daerah.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak semata-mata menguji kinerja Inspektorat sebagai lembaga, tetapi juga menguji keberanian negara dalam menegakkan prinsip akuntabilitas di tingkat lokal. Jika pengawasan kehilangan nyali, maka yang tersisa hanyalah formalitas tanpa substansi—dan itu adalah awal dari krisis legitimasi yang lebih dalam.

Penulis : Sahri Yunus Ketua Umum PB IPMAJOR Ikatan Pelajar Mahasiswa Joronga

Redaksi : Oies

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini