Forkomter Desak Satgas PKH Laksanakan Perintah Presiden Prabowo dan Tidak Tebang Pilih

Sebarkan:

Ternate - DjongNusantaraNews - Forum Mahasiswa Ekonomi Kota Ternate (Forkomter) menyampaikan sikap tegas terhadap kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menjalankan mandat pemerintah pusat. Forkomter mendesak agar Satgas PKH benar-benar melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto secara konsisten, adil, dan tanpa praktik tebang pilih.

Dalam keterangannya, Ihwan Muhammad sebagai Kabiro Pengkajian dan Aksi menilai bahwa penertiban kawasan hutan merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap hukum. Namun, di lapangan masih ditemukan indikasi ketimpangan dalam penegakan aturan, di mana penindakan dinilai belum menyentuh seluruh pihak secara merata.

“Penertiban kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Semua pihak yang melanggar harus ditindak tanpa terkecuali, baik itu individu, kelompok, maupun korporasi,” tegas Ihwan Muhammad.

Forkomter juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penertiban. Mereka meminta Satgas PKH membuka informasi kepada publik terkait kriteria penindakan, wilayah yang menjadi prioritas, serta hasil dari operasi yang telah dilakukan.

Selain itu, Forkomter menegaskan bahwa kebijakan penertiban harus tetap memperhatikan aspek sosial masyarakat, khususnya warga yang menggantungkan hidupnya di sekitar kawasan hutan. Pendekatan yang humanis dan solutif dinilai penting agar kebijakan tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan tertentu. Jika ada pihak yang bermain dalam penertiban kawasan hutan, maka harus ditindak tegas. Ini menyangkut masa depan lingkungan dan keadilan bagi seluruh rakyat” Tutupnya.

Sebagai bagian dari elemen intelektual, Forkomter menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu lingkungan dan kebijakan publik di daerah, serta mendorong pemerintah agar menjalankan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kepastian hukum.

Redaksi : Galang

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini